Minggu, 12 Mei 2013

Keadilan Sosial

Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.

Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu berhubungan keadilan negara antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik(Notonagoro,1975).

Sebagai suatu negar berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya(tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup masyarakt.

Realisasi dan perlindungan dalam hidup bersama dalam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

Lima Wujud Keadilan Dalam Perbuatan Dan Sikap

1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan ketergotoroyongan.

2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.

4. Sikap suka bekerja keras.

5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Sumber:

http://susantnext.blogspot.com/2012/03/teori-keadilan-sosial.html

http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar